Ardy Kale Lena: PD Pasar Butuh Pembaruan Perda

by
Dirut PD Pasar Kota Kupang, Ardy Kale Lena

BERITABUANA.CO, KUPANG – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang membutuhkan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) baru, sesuai dengan kondisi saat ini.

“Perda yang ada saat ini sudah sejak 2002, dengan Perda ikutannya. Sehingga perlu dilakukan pembaruan, entah itu diubah maupun dicabut Perda yang lama,” jelas Direktur Utama PD Pasar, Kardinad Leonard Kale Lena di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021)

Ardi Kale Lena yang didampingi Direktur Pemasaran, Maxi Nomleni mengatakan, terutama pembaruan Perda berkaitan dengan besaran retribusi atau pungutan di pasar, yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Alasan pembaruan Perda, kata Ardi Kale Lena, karena PD Pasar mampu memperoleh pendapatan yang memadai, yang mana semua pendapatan itu dikonversikan untuk bayar belanja dan gaji di dalam PD Pasar, serta semua yang dilakukan.

“Kita sudah diskusikan dengan Dewan Pengawa (Dewas), yang terdiri dari Kabag Ekonomi, Asisten II serta Sekda Kota Kupang. Dan sudah mendapat pengarahan untuk siapkan anggaran, untuk perubahan itu, entah Perda itu di rubah atau dicabut. Kita sedang mempersiapkan itu,” papar Ardi Kale Lena.

Menurut Ardi Kale Lena, Perda merupakan dasar dalam menjalankan roda di PD Pasar Kota Kupang, yang dalam pembahasan dengan Dewan nanti tergantung cara pandang mereka, orientasinya ke mana.

“Kalau orientasinya banyak berpihak ke masyarakat atau dihitung menjadi ada pendapatan yang lebih besar, Perdanya itu akan diatur sedemikian rupa,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ardi Kale Lena menegaskan bahwa PD Pasar menangani 10 Pasar di Kota Kupang, yakni tiga pasar besar dan tujuh pasar kecil.

“Awalnya Pasar kecil ada 6 Unit Koordinator, tapi sekarang hanya ada dua unit saja,” kata Ardi Kale Lena.

Yang masuk pasar besar hanya satu unit, jelas Ardi Kale Lena masing-masing Pasar Oebobo, Pasar Kasih Kasih Naikoten dan Pasar Oeba. Sedangkan pasar kecil, unit satu ada tiga pasar yakni Pasar Udayana, Pasar Merdeka, Pasar Kuanino dan Pasar Alak. Lalu unit kedua, Pasar Bimoku, Pasar Penfui dan Pasar Kolhua.

“Untuk Pasar Bimoku dan Pasar Alak belum berfungsi maksimal, karena baru dioperasikan. Retribusi yang kita tagih diantaranya kontrak dan harian. Kalau retribusi harian seperti kebersihan sebesar Rp 1.000 dan retribusi parkir Rp 2.000,” pungkasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *