Tujuh Kadernya Dipecat, Syarief Hasan: Tidak Boleh Lagi Pakai Nama Demokrat 

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan DPP kepada tujuh kadernya sudah sesuai mekanisme AD/ART.

Bahkan, sambung dia, keputusan pemecatan yang diambil dilakukan secara luar biasa.

“Ada mekanismenya semua mekanisme ditempuh khusus untuk tujuh orang ini, pelanggaran kode etik itu sangat luar biasa, sehingga penanganannya pun di samping mengikuti prosedur juga harus luar biasa,” kata Syarief kepada awak media,di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2021).

“Ini sama dengan kalau di tentara itu disersi kalau disersi itu hukumannya apa? Nah sama ini kalau mereka masih bisa dibina tentu itu menjadi pilihan Partai Demokrat, tetapi ternyata mereka sudah tidak bisa dibina, jadi lebih bagus kita pecat,” tambahnya.

Ia pun menegaskan kepada kader yang telah dipecat tidak memiliki hak apapun terhadap Partai Demokrat, termasuk menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mereka sudah dipecat mereka tidak bisa lagi berhak sedikitpun untuk mengatasnamakan Partai Demorkat,” tegas salah satu deklarator partai berlambang bintang mercy itu.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan kian kencangnya isu KLB pasca pemecatan terhadap ketujuh kader Partai Demokrat, apakah akan ada gelombang pemecatan kembali? Syarief berharap bila hal tersebut jangan sampai terjadi.

“Kalau untuk gelombang kedua (pemecatan,red) saya pikir tidak. Kita harapkan tidak ada gelombang kedua. Karena ini hanya segelintir orang inilah yang berkhianat ke Partai Demokrat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memecat tujuh kadernya yang dinilai telah melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara paksa atau inkonstitusional.

Ketujuh kader tersebut, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri
Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, dan juga Marzuki Ali. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *