PKAKN Setjen DPR Dalami Pendampingan UMKM di Kabupaten Sukabumi

by
Ketua PKAKN Setjen DPR, Helmizar, (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, SUKABUMI – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan dan strategis dalam menopang perekonomian nasional. Hal tersebut terlihat dari kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja maupun ekspor yang besar. Oleh karena itu, Pusat Kajian dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI mendalami terkait upaya pendampingan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) di Kabupaten Sukabumi terhadap UMKM di tengah pandemi Covid-19.

“Kontribusi UMKM kepada negara cukup besar, mencakup kurang lebih 60 persen dari PDB, terutama pada dua tahun terakhir, yaitu pada tahun 2018 dan 2019,” papar Ketua PKAKN, Helmizar, saat diskusi dengan DPKUKM di Kabupaten Sukabumi, Selasa kemarin (23/02/2021).

Untuk diketahui, terdapat 105.520 UMKM yang tersebar di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data tersebut, Helmizar menyarankan agar DPKUKM Sukabumi terus mengoptimalkan kebijakan-kebijakan strategis terkait pemberdayaan UMKM sebagai sektor vital usaha masyarakat.

“Peran Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi sangat penting dan kewenangan hingga kabupaten/kota terkait pemberdayaan UMKM juga telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan juga peraturan turunannya,” jelas Helmizar.

Sementara itu, Kepala Dinas DPKUKM Sukabumi Ardiana Trisnawiana, menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberikan Bantuan Presiden (Banpres) Untuk Usaha Mikro (BPUM) yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM di Sukabumi dengan total sebesar Rp 456.592.200.000. Ardiana menyampaikan terdapat sejumlah strategi yang dilakukan DPKUKM untuk menyalurkan BPUM tersebut kepada pelaku UMKM di Sukabumi.

“Pertama-tama DPKUKM melakukan sosialisasi program BPUM kepada masyarakat, kemudian kami menerima pendaftaran program BPUM bagi masyarakat yang terakses HIMBARA, ASBANDA, BUMN, PERBARINDO, dan Gerakan Koperasi. Terakhir, kami mengusulkan peserta BPUM ke Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM),” ujar Ardiana.

Selain itu, dalam rangka memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi, DPKUKM berkomitmen agar ke depannya membantu pelaku UMKM mengatasi kendala-kendala yang dihadapi agar pelaku UMKM dapat kembali meningkatkan pemasaran.

“DPKUKM akan membantu pelaku UMKM dalam mengatasi penurunan penjualan, seperti bagaimana meningkatkan pemasaran secara online ataupun offline. Selain itu juga, kami juga terus mensosialisasikan gerakan cinta produk dalam negeri,” jelasnya.

Andriana juga memaparkan akan membantu dan mendampingi UMKM yang mengalami kesulitan permodalan dengan memfasilitasi pembiayaan dengan perbankan dan non-perbankan.

“Setelah mereka mendapatkan modal, kami juga arahkan bagaimana pelaku UMKM agar dapat mengelola bahan baku, mengingat banyak UMKM yang produknya berupa bahan baku, sehingga penting untuk melakukan manajemen bahan baku yang baik. Juga kami mengkonsultasikannya dengan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Terakhir yaitu untuk mengatasi terhambatnya distribusi. Ardiana menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 37.507.793.000 yang dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur. Oleh karena itu, Ardiana berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dapat segera memperbaiki dan membangun infrastruktur yang diperlukan sehingga pendistribusian produk bagi pelaku UMKM tidak lagi terhambat. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *