SMSI Sambut Posifit SE Kapolri Soal Penerapan UU ITE

by
Lambang SMSI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam rilisnya yang diterima beritabuana.co, Selasa (23/2/2021) terkait Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021 tentang Penerapan UU ITE,

Dalam Surat Edaran Nomor 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Kebijakan Kapolri tersebut, menurut Firdaus, merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE, khususnya kepada media.

“UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu saya berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP,” ujarnya.

Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. Dirinya memberi contoh, walaupun telah ada kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaannya.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah,” bebernya. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *