HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Covid-19 Oleh Kemensos

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang disampaikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Edaran No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021.

Menurut Hidayat lewat keterangan persnya, Selasa (23/2/2021), penghapusan itu tak sesuai dengan keputusan bersama Kemesos dengan Komisi VIII DPR RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang empati kepada korban, apalagi yang sampai meninggal akibat Covid-19, agar bisa menyantuni keluarga korban.

“Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan Pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana,” tegasnya.

Pembatalan dana santunan sosial, menurut HNW sapaan Hidayat, tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518 Miliar untuk santunan korban Covid-19 atau sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp 688,23 Triliun.

Hidayat mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya. Karena faktanya, korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada tahun 2021 makin bertambah.

“Di tahun 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 Triliun, namun untuk tahun 2021 malah dipangkas menjadi Rp 10 Triliun,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Hidayat menilai Pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap Rakyat Indonesia yang harus dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.

“Bandingkan, misalnya dengan dana talangan Pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp20 Triliun. Namun, di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp18,9 Triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19,” cetusnya.

Padahal, sambung Hidayat, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 Miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh Pemerintah.

Menurut Hidayat, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp688,3 Triliun. Apalagi realisasi anggaran tersebut pada tahun 2020 hanya 83,4%. Pengurangan anggaran bantuan sosial pada tahun 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen Negara kepada korban Covid-19.

Itulah, mengapa Pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan Korporasi dan UMKM, yakni Rp187,17 Triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada tahun 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp230,21 Triliun.

“Saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena Covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos,” tambahnya.

Mestinya Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Hendaknya Kemensos mencabut surat edarannya itu, dan segera memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19, demikian Hidayat Nur Wahid. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *