Mantan Pengurus RT Tidak Tahu Soal Tandatangannya di Barang Bukti Kasus Terdakwa M Kalibi

by
Dua saksi memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara dalam kasus dugaan pemalsuan KK

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa M Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini dua saksi dihadirkan penuntut umum untuk didengar keterangannya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, saksi Lukman Hakim selaku pengurus RT sejak tahun 2007 – 2015 mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui tandatangannya tercantum di KK M Kalibi sebagai suami dan Sarovia sebagai istri atau barang bukti di persidangan.

“Apakah pernah saudara tandatangani yang isinya seperti ini (majelis menunjuk barang bukti),” tanya majelis hakim, dan dijawab, “tidak pak. Tidak pernah sama sekali,” jawab saksi.

Kendati majelis hakim terus mencecar pertanyaan kepada saksi Lukman soal tandatangannya di KK yang diduga palsu tersebut, saksi tetap menyatakan tidak mengetahuinya.

“Berarti yang saudara tanda tangan KK Kalibi dengan Siti Muthmainah sebagi istrinya,” tanya majelis lagi. “Betul pak, dengan Siti Muthmainah,” jawab saksi.

Menurut saksi Lukman lagi bahwa dia tidak mengetahui soal KK M Kalibi dengan Sarovia.

“Saya hanya pernah menandatangani KK M Kalibi sebagai suami dan Siti Muthmainah sebagai istrinya,” bebernya.

Saksi mengutarakan baru mengetahui KK yang diduga palsu itu setelah polisi menunjukkan di kantor polisi saat ia disidik.

“Pas saya disidik pak, saya ditanya tentang tanda tangan saya di KK copyan pak. Saya jawab saya kurang tahu,” terang saksi.

Kapan dibuat, dipergunakan untuk apa saja KK yang diduga palsu itu, saksi menerangkan tidak mengetahuinya.

“Kurang tahu pak,” jawabnya.

Bahkan saksi Lukman pun menjelaskan proses pembuatan KK secara umum yaitu pemohon meminta surat pengantar dari pengurus RT, lalu ke RW terus ke kelurahan.

“Setelah keluar KK, masih kosong pak. Maksudnya lurah, dan RT belum tanda tangan pak. Sementara isinya yang membuat kelurahan pak. Setelah semua tanda tangan baru keluar KK pak,” terangnya.

Setelah jadi KK, lanjut saksi Lukman kepada tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Yayat Surya Purnadi, SH; Misrad, SH; M Zulkarnain, SH; dan Nourwandy, SH, akan keluar tiga lembar. Dimana satu lembar untuk kelurahan, yang satu lagi ke RT, dan satu lembar lagi buat pemohon.

Sementara itu, saksi Sarovia menyebut tidak mengetahui pembuatan isi dari KK yang diduga palsu tersebut.

“Saya tahunya pas setelah di kantor polisi pak,” katanya menjawab pertanyaan majelis hakim sambil menunjukan KK miliknya.

Dimana dalam KK yang diduga palsu itu tertulis Sarovia sebagai istri M Kalibi. Sedangkan di KK yang dimiliki oleh saksi namanya adalah Sarovia Ismail.

“Pernah ga saksi bertanya kepada terdakwa M Kalibi bahwa ada nama saksi di KK yang diduga palsu ini,” tanya majelis hakim, dan dijawab, ” Pernah. Tapi Kalibi tidak tahu soal KK yang ada nama saya itu”.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim meminta agar saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan penyidik Kepolisian diutamakan hadir pada sidang selanjutnya.

Hal itu dikatakan supaya pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan KK fokus pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Supaya kita fokus dalam memeriksa perkara ini, mana surat yang dikatakan palsu sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” terang Tumpanuli Marbun.

Oleh karena itu, lanjut majelis hakim, pihaknya menginginkan pada sidang berikutnya agar penuntut umum mengutamakan kehadiran pihak BPN untuk diperiksa.

“Yang kami inginkan untuk sidang yang akan datang supaya diutamakan dulu saksi dari BPN, dari mana ini diambil ini surat,” terangnya.

Lalu kemudian, tambah majelis hakim, pihaknya juga meminta agar menghadirkan pula saksi dari penyidik yang membuat berita acara penyitaan.

“Karena apa? Karena di dalam berita acara penyitaan ini disebutkan adalah foto copy yang sudah dilegalisir. Apakah yang dilegalisir dimaksud itu apakah ini (sambil menunjukkan bukti dari jaksa). Kita nanti selalu memeriksa ini palsu, palsu padahal bukan ini yang dimaksudkan. Ini kan bukan ada pelegalisiran ini.

Sedangkan permohonannya, lanjut majelis hakim, foto copy legalisir kartu keluarga.

“Jadi artinya, beda dengan yang saudara (JPU-red) ajukan sebagai bukti di sini. Apa yang maksudnya yang legalisir itu ini, atau ada yang lain, gitu loh,” tambah majelis hakim. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *