Intelijen Kejati Sumut Tangkap Dua Buronan Terpidana Korupsi

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menangkap buronan Kejaksaan. Kali ini berhasil menangkap dua buronan di dua tempat yang berbeda.

“Ini semua berkat kerja keras dan dedikasi jajaran Intelijen (Kejati Sumut) yang didukung semua pihak terkait, khususnya Tim Tabur Kejaksaan Agung, ” kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jum’at (19/2/2021).

Menurutnya, dengan ditangkapnya dua buronan tersebut, maka dari awal Januari sampai pertengahan Februari 2021 sudah enam buronan ditangkap Tim Tabur Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut.

Mantan Kasubdit Direktorat Penyidikan pada Jampidsus memimpin langsung mengomandoi penangkapan kedua buronan tersebut.

Adapun buronan pertama, yang ditangkap pada Rabu (17/2) adalah Edi Suryono. Dia adalah buronan Kejari Aceh Tamiang, Aceh Timur. Mekanik / mantan Datuk Penghulu (Kades) Kampung Rantau Bintang berstatus tersangka pidana korupsi.

Buronan kedua, adalah Elperiansyah Nasution. Elperiansyah ditangkap pada Kamis (18/2), yang merupakan buronan Kejari Simalungun, Sumut. Dia adalah terpidana perkara penipuan.

“Terpidana diamankan tanpa perlawanan di Jalan Sultan Serdang Pasar 5, Gang Mandiri Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ” ungkapnya.
Terpidana buronan yang berusia 57 tahun itu berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah dihukum 1 tahun 6 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung No: 341 K/Pid /2020 Tanggal 20 April 2020. Elperiansyah terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Saat ini, Elperiansyah diamankan di kantor Kejati Sumut. Selanjutnya akan diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk dimasukkan ke Lapas Kelas II Simalungun.

Sementara itu buronan Edi Suryono ditangkap, di Flamboyan Raya, Kompleks Flamboyan Regenci No. 12, Kecamatan Medan tuntungan.
Pria berusia 43 tahun ini masih berstatus tersangka kasus penyimpangan penggunaan Alokasi Anggaran Dana Desa, kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang TA 2017 yang diduga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang.
Dwi Setyo Budi Utomo menambahkan, pengamanan tersangka dilakukan, setelah Tim Tabur memantau kurang lebih 3 minggu.

“Saat diamankan, tersangka baru saja kembali dari perjalanannya dari Riau dan Sumbar.Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” katanya.

Dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah – pindah tempat. Mulai, bekerja di sebuah bengkel disekitar Jalan Amal Pinang Baris selama 3 bulan.
Setelah itu, tersangka berpindah kerja sebagai montir sepeda motor di daerah Tanjung Selamat.

“Tersangka diserah terimakan kepada Tim Penyidik Kejari Aceh Tamiang, ” pungkas Dwi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *