Yayat SP, SH Mohon Majelis Hakim Nyatakan Tanah Sengketa di Tugu Utara Merupakan Milik Kliennya

by
Yayat Surya Purnai, SH, kuasa hukum penggugat I dan II intervensi menyerahkan nota kesimpulannya kepada majelis hakim PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum M Kalibi dan Siti Muthmainah memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menyatakan tanah lebih kurang 7.168 M2 yang terletak di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara merupakan milik sah kliennya.

“Menyatakan penggugat I intervensi (M. Kalibi) dan penggugat II intervensi (Siti Muthmainah) sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah seluas kurang lebih 7.168 M2 di Jalan Kramat Raya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara,” kata Yayat Surya Purnadi, SH; Indra Kasyanto, SH; dan Fadel Muhammad, SH, kuasa hukum M Kalibi dan Siti Muthmainah dalam nota kesimpulannya yang disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai R.A. Pontoh, SH, Selasa (16/2/2021).

Yayat mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar yang sah atas tanah tersebut yakni dengan sertifikat hak pakai No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012 atas nama M. Kalibi seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012 atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2.

“Sedangkan sisa seluas 1.768 M2 belum dimohonkan sertifikat,” terang Yayat.

Disebut Yayat, kliennya memiliki tanah itu juga sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

“Sesuai dengan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” ujarnya.

Sementara proses hibah yang dilakukan M. Kalibi kepada Siti Muthmainah, diutarakan Yayat, telah beralasan dengan hukum.

“Itu sudah sah menurut hukum,” jelasnya lagi.

Di kesimpulannya, Yayat juga menegaskan bahwa Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak mempunyai hak untuk mengoperkan atau menjual tanah a quo (tanah sengketa-red) baik kepada penggugat maupun tergugat VIII (Hadi Wijaya).

“Karena tidak mempunyai dasar hukum sama sekali terhadap surat-surat garapan sebagai bukti hak terhadap tanah a quo,” katanya.

Dia pun menyinggung soal salinan putusan PN Jakarta Utara tertanggal 26 Juni 1988 yang menyatakan tergugat I – VII terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat garapan.

“Dengan demikian surat garap yang dimiliki Mamat Tristianto (orang tua tergugat I – VII) tidak sah, serta merta turut membatalkan akta pemindahan dan pengoperan hak No. 14 tanggal 1 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Elliza,SH, notaris pengganti H Asmawel Amin,SH, antara Mamat Tristianto selaku penjual dengan Hadi Wijaya selaku pembeli tanah a quo,” tambah Yayat.

Berdasarkan pertimbangan hukum setelah dihubungkan dengan dalil gugatan intervensi, jawaban penggugat, dan tergugat I – VII, serta dihubungkan pula dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi fakta dan ahli di persidangan, lanjut Yayat, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi tergugat.

“Kecuali hal-hal yang dinyatakan secara tegas kebenarannya,” ujar Yayat.

Keikutsertaan penggugat I dan II intervensi dalam perkara itu, Yayat beralasan karena kliennya mempunyai kepentingan hukum. Jadi menurutnya sudah seharusnya hak itu dipertahankan pada sengketa tanah antar pihak lain.

“Karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama M. Kalibi seluas 2.998 M2; dan sertifikat hak pakai, surat ukur atas nama Siti Muthmainah seluas 2.402 M2, telah membuktikan bahwa kepemilikan tanah a quo bersifat konkrit dan final yang telah menimbulkan akibat hukum bagi pemegang haknya,” pungkas Yayat.

Dalam perkara ini, M. Kalibi bertindak sebagai penggugat I intervensi, dan penggugat II intervensi adalah Siti Muthmainah.

Mereka melawan M Rawi Susanto sebagai penggugat, ahli waris alm. H Mamat Tristianto (Agus Mujiman dkk) sebagai tergugat I – VII, dan Hadi Wijaya sebagai tergugat VIII. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *