Ditresnarkoba Polda Metro Bekuk Pengedar Narkoba di Jakbar

by
Tersangka IJS

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap peredaran beberapa jenis Narkotika di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini pihaknya membekuk seorang pengedar bernama IJS.

“Betul, kami mengamankan seorang pengedar bernama IJS di Jakarta Barat tanggal 9 Februari lalu,” kata Danang kepada www.beritabuana,co, Senin (16/2/2021).

Danang menjelaskan dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan IJS. Di antaranya 856 gram Sabu.

“Dari tangan IJS kami amankan barbuk berupa 1 (satu) kotak kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan jumlah berat brutto 856,16 gram,” katanya.

Selain itu polisi juga menyita 1 (satu) kotak kardus HP warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) buah plastik klip berisi serbuk warna putih narkotika jenis Moli dengan jumlah total berat brutto 83,37 gram.

“Kami juga amankan 1 (satu) kotak tupperware warna hijau muda yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi pil diduga ekstasi berlogo LV berjumlah 26 butir, total berat brutto 10,15 gram,” ungkapnya.

“Ada juga satu buah plastik klip yang didalamnya berisi ekstasi berbentuk Hati berjumlah 20 butir, total berat brutto 6,71 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisi ekstasi berlogo R berjumlah 18 butir, total berat brutto 5,45 gram, 2 (dua) unit timbangan elektrik warna hitam dan silver, dua bundel plastik klip kosong siap pakai, satu) sendok makan stainless, seperangkat alat pakai shabu berupa botol bekas air mineral yang dibentuk bong, cangklong kaca, sedotan plastik, dan korek api gas dan satu unit HP merek Iphone warna hitam beserta simcard,” paparnya.

Ia menambahkan pengungkapan bermula pada awalnya anggota Unit 1 Subdit II mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba oleh seseorang yang bernama IJS. Kemudian anggota team unit 1 Subdit II melakukan penyelidikan.

“Hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 di daerah Tomang, Jakarta Barat dilakukan penangkapan terhadap IJS dan dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya dan ditemukan atau disita barang bukti Narkotika tadi,” jelasnya.

Menurut Danang, atas tindakannya pelaku diancam tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan dengan cara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram subsider tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika golongan 1 lebih subsider tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *