Buronan Terpidana 15 Tahun Penjara Kasus Pencucian Uang Ditangkap Tim Tabur Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah hampir delapan tahun menghilang, pelarian Ervan Fajar Mandala, seorang buronan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya terhenti di tangan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung.

Buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu tak berkutik saat digeruduk Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan seorang terpidana yang jadi buron, bernama Ervan Fajar Mandala saat berada di Bintaro Menteng, Tengerang, Banten,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta kepada wartawan, di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dikatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013 dinyatakan, bahwa Ervan Fajar Mandala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam putusan MA Nomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013 menyatakan, Ervan Fajar Mandala dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796.387.077,” kata Sunarta menambahkan.

Namun ketika putusan MA keluar, Ervan Fajar Mandala tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,

Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Ervan Fajar Mandala di Jalan Danau Kerinci No 25 Taman Beverly Golf RT 01 RW 08 Kelurahan Bencongan Indah Kota Tangerang, Banten.

Sunarta mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga 7 Februari 2021 ini sudah 23 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

“Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, dari berbagai kasus kejahatan,” ungkap Sunarta.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Sunarta.

Oleh karena itu, Sunarta mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi bahkan sampai ke lubang semut pun akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *