Pengacara M Kalibi Keberatan dengan Keterangan Saksi di Persidangan

by
Tiga saksi memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa M Kalibi keberatan dengan jawaban saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena tidak mengetahui pokok persoalan yang membuat kliennya jadi terdakwa.

Bahkan memohon kepada majelis hakim agar meminta penuntut umum menghadirkan saksi yang kompeten atau sesuai dan juga mengetahui pokok persoalan.

“Kami mohon majelis supaya meminta saudara jaksa menghadirkan saksi yang betul-betul pas dengan permasalahan ini,” kata Zulkarnain, SH, salah satu dari tim penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, kemarin.

Bahkan Zulkarnain mempersilahkan saksi jika ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) nya yang di penyidikan di hadapan majelis hakim.

“Apakah saudara saksi mau mencabut keterangan saudara di BAP saudara ini,” tanya Zulkarnain kepada Suhadi, salah satu saksi yang sebelumnya menjabat sebagai lurah.

Namun majelis hakim langsung menyela bahwa pencabutan BAP tidak perlu. Sebab, sebagian besar juga jawaban saksi di BAP atas pertanyaan penyidik mengatakan tidak tahu.

“Tidak perlulah (BAP dicabut). Sebab, rata-rata jawaban saksi di BAP ini mengatakan tidak tahu,” jelas majelis hakim.

Kendati awalnya saksi Suhadi menyebut persoalan yang membuat M Kalibi jadi terdakwa terkait dengan dokumen. Tapi dia tidak tahu secara spesifik persoalan di dalam dokumen itu.

“Anda sudah sebut tadi persoalannya adalah dokumen. Permasalahannya sekarang adalah apakah ini permasalahan narkoba atau penipuan atau permasalahan yang lain yang saudara ketahui hingga saudara hadir saat ini di persidangan sebagai saksi,” tanya Zulkarnain kepada saksi Suhadi.

“Ada yang tidak benar dalam dokumen tersebut,” jawab saksi lagi.

Ketika dicecar soal yang tidak benar dalam dokumen itu, saksi Suhadi terlihat kelimpungan.

Namun Zulkarnain pun memberitahukan bahwa persoalan yang membuat kliennya jadi terdakwa yakni dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK).

“Apakah saudara tahu itu,” tanya Zulkarnain, dan dijawab saksi, “tidak tahu, dan baru tahu sekarang”.

Bahkan ketika di penyidikan pun, kata saksi Suhadi, dia tidak tahu persoalan pokok dari kasus terdakwa.

“Apakah penyidik sempat memberitahukan kepada saudara saksi bahwa ada dugaan pemalsuan KK,” tanya Zulkarnain. “Tidak tahu,” jawab saksi.

Menurut saksi, dia hanya ditanya penyidik dalam BAP sebatas fungsi dan tugasnya sebagai lurah.

“Jadi sebagai apa saudara ditanya penyidik saat di BAP,” lanjut Zulkarnain bertanya. “Sebagai lurah,” kata saksi Suhadi.

Kepada majelis hakim, Zulkarnain mengungkapkan bahwa keterangan saksi dalam kasus kliennya ini berlawanan dengan permasalahan pokok.

Sementara Agus Mujiman yang merupakan anak dari ahli waris Mamat menyebut bahwa tanah yang menjadi sengketa itu belum pernah dikuasai oleh Hadi Wijaya.

“Apakah tanah itu pernah dikuasai Hadi Wijaya?” tanya Misrad, SH, salah satu penasehat hukum lainnya. “Saya lahir dan besar di situ (lokasi tanah sengketa-red), tidak pernah saya tahu,” jawab Agus dengan mantap.

Terkait dengan transaksi tanah tersebut, sepengetahuan saksi Agus belum pernah ada dengan Hadi Wijaya.

“Yang saya tahu Pak Hadi ini kerja sama dalam pengurusan surat,” pungkas Agus. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *