Bangkitkan Eksistensi Media, Perlu Regulasi Medsos

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan bahwa banyaknya media meanstrem tutup dikarenakan minimnya penghasilan dan oplah yang terus turun, sementara harga kertas naik dan pendapatan iklan berkurang.

Untuk bertahan, lanjut Hendry, perusahaan media kini mengalihkan usaha persnya ke portal media dan ‘berdamai’ dengan media sosial (medsos).

Untuk bertahan, lanjut dia, perusahaan media kini beralih ke portal media dan “berdamai” dengan medsos.

Akibatnya, membuat media online cenderung tidak berimbang, muat rilis, laporan polisi, dan ambil status di medsos sebagai berita tanpa cek dan ricek.

Cara seperti itu, tentunya sama dengan membesarkan media sosial dan mengecilkan peran pers sekaligus, serta melanggar kode etik jurnalistik.

“Tidak beda dengan medsos yang tidak peduli dengan etika dan dampak berita,” tutur Hendry dalam webinar dengan topik utama pembahasan seminar Hari Pers Nasional 2021 yang diselenggarakan daring oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertajuk “Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos”, Kamis (4/2/2021).

Menurut Hendry, dari perspektif Dewan Pers, melihat dinamika media massa yang kian mengeksplor media sosial sebagai bagian integral kegiatan mereka untuk menjangkau audiens, maka langkah regulasi terkait media sosial sangat mendesak diwujudkan.

“Regulasi untuk medsos itu penting agar wartawan dan media memiliki pegangan operasional. Dapat berupa peraturan minimal berupa surat keputusan Dewan Pers,” ujarnya.

Secara ideal, tambah Hendry, media sosial diatur di tingkat Undang-Undang agar kedudukan hukumnya lebih kuat, tetapi amandemen UU Pers saat ini tidak ideal karena akan membuka kotak Pandora masuknya pasal baru seperti independensi Dewan Pers, izin untuk penerbitan pers, sertifikat wartawan menjadi wajib, dan pidana bagi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Sementara itu, dampak disrupsi digital terhadap peaksanaan pers kini kian terasa dalam hal penerapan kode etik jurnalistik. Jika media berkualitas kian berkurang akan mengakibatkan kemunduran demokrasi. (Kds)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *