Pasca Dinyatakan Sembuh, Wawali Pimpin Rapat Penanganan Covid-19

by
Wawali Kota Kupang, Hermanus Man saat pimpin rapat, pasca dinyatakan sembuh dari Covid-19

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pasca dinyatakan sembuh dari Covid-19, Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, Hermanus Man langsung menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait penanganan Covid-19.

Rapat digelar di aula rumah jabatan Wawali Kota Kupang, Rabu (3/2/2021).
Dalam arahannya, Hermanus Man menawarkan sebuah konsep baru dalam penanganan Covid-19 di Kota Kupang. yang dinamakan konsep 2 in 1.

“Konsep ini, mencoba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas, dengan gugus tugas Covid-19 tingkat kelurahan,” jelas Hermanus Man.
Menurutnya, pasien positif Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau Orang Tanpa Gejala (OTG), akan diawasi oleh dua pihak tersebut.

“Petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap 3T yakni testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi).” jelas Hermanus Man.

Sedangkan tim gugus tugas kelurahan, tambah Hermanus Man, bertanggung jawab pada penegakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tentunya dengan dukungan dana dari Pemkot Kupang.

Diakui Hermanus Man, saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat, akibat tingginya kasus positif Covid–19, dan bisa ditetapkan dalam status bencana. Karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.

“Bagi yang melanggar, diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya,” ujarnya mengingatkan.

Dikatakan Hermanus Man, meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia” tandasnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *