Jaksa Agung : Kunjungan BPK Tak Bahas Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui di Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dalam pertemuan itu, BPK tidak membahas tentang penanganan sejumlah kasus yang ada di Kejagung seperti dugaan korupsi PT Asabri, Pelindo maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Pertemuan ini tidak membahas masalah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Burhanuddin usai pertemuan tersebut, Jum’at (29/01/2021), di Jakarta.

Namun saat ditanya mengenai perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Burhanuddin pun enggan berkomentar banyak.

Dia hanya menjawab mereka segera mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi di instansi pelat merah itu setelah melakukan gelar perkara.

“Sudah disampaikan ada calon tersangka. Sementara ini tujuh calon tersangka. Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan siapa-siapanya,” kata Burhanuddin menambahkan.

Sementara itu pimpinan Auditama Keuangan Negara (AKN) I BPK, Hendra Susanto mengatakan, bahwa  kedatangannya di Kejagung hanya untuk menyampaikan hal-hal terkait pengelolaan keuangan di Kejaksaan Agung tahun 2020. Semua keuangan baik belanja barang dan tata kelola aset diperiksa.

“Jadi uang yang diserahkan dan dipercayakan pemerintah kepada Kejaksaan Agung akan kami periksa,” kata Hendra.

Dijelaskan kembali, bahwa pertemuan tersebut tidak membahas perhitungan kerugian negara dari kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Mereka hanya berfokus pada pemeriksaan pengelolaan keuangan Korps Adhyaksa.

“Terkait dengan kasus, kita tidak membicarakan kearah kasus-kasus. Misalnya kerugian uang negara di kasus-kasus,” katanya.

Menurutnya, BPK memang bertugas membantu Kejagung untuk menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

“BPK tugasnya menghitung kerugian negara, kerugian sudah selesai dihitung, kerugiannya sekitar Rp16,8 triliun di Jiwasraya. Sudah disidangkan, dituntut, dan sudah ada putusan,” ujar Hendra.

Hendra menyebut pemeriksaan keuangan negara tak hanya dilakukan di Kejaksaan Agung. BPK juga melakukan perhitungan negara secara beruntut terhadap kementerian/lembaga lainnya.

“Semua sedang diperiksa terkait tata kelola keuangan negara,” katanya.

Dia yakin Kejagung akan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi. Sebab, selama empat tahun berturut-turut, tata kelola keuangan di Kejaksaan Agung selalu dinilai baik.

“Berati, mendapatkan opini yang levelnya paling atas dan saya berharap juga tahun 2020. Saya berharap juga opininya masih sama, masih seperti yang dulu,” kata Hendra menandaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *