Wacana Ambang Batas Parlemen Naik 5%, Pengamat: Banyak Parpol Bakal Tumbang

by
Ujang Komarudin, peneliti dari Universitas Al Azhar Indonesia. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menyebutkan wacana menaikan Parlementeriy Threshold (PT) sebesar 5% akan semakin banyak partai yang tak lolos masuk Parlemen (DPR RI). Terutama, sambung dia, bagi Parpol kelas menengah ke bawah.

“Semakin berat bagi partai kecil, dan memperkokoh partai kelas menengah ke atas. Angka 5 % akan menumbangkan banyak partai yang tak lolos parlemen,” kata Ujang saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan dia, dengan ambang batas sebesar 4% pada Pemilu legislatif kemarin, partai sekelas PPP saja hampir tidak lolos masuk Parlemen. Dan bahkan, sambung dia, menumbangkan Partai Hanura yang pada periode sebelumnya berada di DPR RI.

“Jika jadi 5 % ini akan menyeleksi partai-partai yang lolos ke Senayan. Yang siap, mereka akan kokoh dan lolos, dan yang tidak siap akan terkubur,” ujar dia bila wacana kenaikan PT dalam revisi UU Pemilu disahkan.

“Angka 5 % memang cukup tinggi. Bisa mematikan partai-partai kecil dan partai baru,” tambahnya lagi.

Kendati demikian, kata Ujang, wacana kenaikan PT tentu akan membentuk dua kutub di parlemen nantinya.

“Namun angka 5 % itu angka moderat, dibalik pertarungan dua kutub di parlemen. Kutub pertama ingin tetap 4 % dan kutub ke dua ingin angka 6% bahkan hingga 7%. Maka angka komprominya yaitu 5%,” pungkas Ujang.

Seperti diketahui, Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen.

Selain itu, ada penetapan ambang batas untuk DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *