Terkait Dugaan Pemalsuan, Saksi Cabut Keterangan di BAP

by
Saksi mengutarakan pencabutan sebagian BAP di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menyidangkan kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan terdakwa M Kalibi. Kali ini Ratnojali, saksi dengan tegas mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis hakim pun mengagendakan untuk meminta keterangan dari penyidik yang memeriksa saksi.

“Nanti kita konfrontir aja deh ke penyidiknya. Kita agendakan nanti ya,” kata Tumpanuli Marbun, SH, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pemalsuan itu, Kamis (28/1/2021).

Pencabutan keterangan ini berawal ketika salah satu penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Yayat Surya Purnadi, SH; Misrad, SH; M Zulkarnain, SH; dan Nourwandy, SH bertanya kepada saksi soal jawaban saksi di BAP kedua, intinya menyebut bahwa yang membuat surat-surat palsu itu di antaranya M Kalibi. “Itu tidak benar,” langsung saksi menyahut. “Jadi dicabut keterangannya ini dari BAP,” tanya penasehat hukum terdakwa. “Ya, saya cabut,” jawabnya dengan tegas.

Padahal, saksi mengungkapkan bahwa BAP tersebut sudah dibacanya lebih dulu sebelum diteken. “Apakah saudara melihat dulu dan membaca lalu menandatangani BAP ini,” tanya salah satu penasehat hukum terdakwa. “Betul, saya lihat, baca dan tandatangani,” jawab saksi.

Selain itu di poin berikutnya yakni BAP No. 21 tanggal 15 November 2019, saksi juga membantah keteranganya yang menyebut bahwa “yang menggunakan surat palsu tersebut adalah terlapor H M Rawi, karena nama yang tercantum yang bertandatangan dalam surat atau palsu tersebut hanya mendapat perintah dan permintaan dari H Rawi”. “Apakah benar keterangan ini,” tanya penasehat hukum terdakwa, dan dijawab saksi, “tidak benar”.

Menurut saksi, jika ada di poin pada BAP tidak sependapat dengannya, maka itu tidak diakuinya. “Saya secara jujur, ya memang tidak ya tidak,” katanya.

Diutarakan saksi, penyidiklah yang memberitahukannya soal penahanan M Kalibi karena ada kesalahan pemalsuan KK. “Dan untuk bukti apa segalanya, saya tidak pernah tau itu. Dan saya tidak memberikan keterangan di BAP bahwa ini pemalsuan, di luar pengetahuan saya, penyidik semua itu,” kata saksi.

Menurut saksi, ia menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan terdakwa. Sementara KK yang diduga palsu itu belum pernah dilihat oleh saksi. “Mau lihat ga KK yang diduga palsu itu,” tanya penasehat hukum terdakwa. “Boleh,” jawab saksi, yang kemudian diajak ke hadapan majelis melihat langsung KK tersebut. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *