Polda Metro Ciduk Tiga Residivis Pelaku Ganjal ATM

by
Tiga pelaku kejahatan ganjal ATM yang ditangkap

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Resmod Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka kasus ganjal ATM. Total pelaku yang dilakukan penahanan berjumlah tiga orang residivis.

“Dalam kasus ganjal ATM ini, Tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan total 3 orang tersangka. Masing-masing berinisial WI (33), JS (24), dan IN (35),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Menurut Yusri, ketiga tersangka kasus ganjal ATM ini ditangkap ketika sedang melakukan aksi di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Para tersangka yang merupakan residivis, mereka sudah keluar penjara selama 2 kali dengan kasus serupa pada 2018 lalu, dan kembali melanjutkan aksinya dari 2019 hingga sekarang.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, bahwa kasus ini murni kesalahan dari tersangka dan tidak ada sangkut paut pihak Bank. Tersangka akan dikenai hukuman sesuai pasal terkait.

“Tidak ada kesalahan bank atau ATM, karena memang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus ini, ketiganya akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Yusri.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *