Resmob Polrestabes Semarang Tembak Komplotan Perampok Beranggotakan Lima Orang 

by
5 kawanan penjahat diamankan petugas

BERITABUANA.CO. SEMARANG – Satuan Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk 5 orang kawanan perampok dalam suatu penangkapan di wilayah perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat. Mereka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam keterangan persnya, Jumat (22/1/2021), menjelaskan, dari ke 5 orang itu, 4 orang di antaranya warga Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

Dari ke 5 pelaku, 4 di antaranya ditembak di bawah lutut kaki sebelah kanan. Seorang lagi tidak jauh dari telepak kaki. Mereka masing-masing, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga kuat sebagai petunjuk jalan yaitu Moch. Agus Irawan (39), warga Bandarjo Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Irwan memaparkan, penangkapan para pelaku, berawal dari adanya laporan masyarakat, Senin (18/1/2021), bahwa telah terjadi perampokan karyawan distributor gas LPG di Jl. Krakatau VIII Karang Tempel Semarang.

Mendapat laporan Satuan Resmob Polrestabes Semarang di backup Subdit  Jatanras Polda Jateng melakukan pengembangan. Hasil pengembangan itu mendapatkan hasil, dan berhasil menangkap kawanan pelaku tersebut, di Jl. Raya Cikoneng Kabupeten Ciamis, saat mereka berada dalam mobil Sigra Nopol. Z 1834 UA.

“Para pelaku kami tangkap dalam pelariannya di perbatasan antara Tasikmalaya – Ciamis Jawa Barat, pada Kamis (20/1/2021) saat pelaku berada dalam mobil,” tegas Irwan.

Pria kelahiran Ujungpandang Sulawesi Selatan, melanjutkan, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, maka diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki mereka.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui, usai melakukan perampokan, di Jalan Krakatau, mereka membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih menggunakan mobil sewaan.

“Di sebuah hotel di Yoga komplotan ini membagi uang hasil kejahatannya, masing – masing mendapatkan Rp 90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” jelas Irwan.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya kawanan lainnya.

“Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutupnya. (M. Yadi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *