Kejagung ‘Kebut’ Penyidikan Dugaan Korupsi Rp43 Triliun di BPJS TK

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menggali bukti-bukti dalam mengusut dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola PT Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) sebesar Rp43 triliun.

Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut terkait kasus tersebut.

“Hari ini ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Mereka merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leo Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi di Gedung Bundar, Kejagung. Mereka adalah, mantan Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK yang berinisial AA, Deputi Direktur Managemen Resiko Investasi BPJS TK yang berinisial RU, Asisten Deputi Analisis Portofolio BPJS TK yang berinisial EH, Deputi Direktur Akutansi BPJS TK yang berinisial HN, Deputi Direktur Analisis Portofolio BPJS TK berinisial II dan Deputi Direktur Keuangan BPJS TK yang berinisial HR.

“Pemeriksaan keenam saksi ini untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolan keuangan dan dana investasi oleh BPJS TK. Dan kegiatan pmeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” kata Leo menandaskan.

Kapuspenkum juga mengungkapkan, tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen.

“BPJS saat ini masih kita lihat, karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp 43 triliun sekian di reksadana dan saham,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *