Soal Kasus Dugaan Penggelapan Aset, Kuasa Hukum SHT: Kami Telah Terima SP2HP

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa Hukum Ketua Yayasan Setia Hati Terate (SHT), Brigjen Pol (Purn) Lanjar, M. Samsodin mengatakan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Surat itu terkait laporan kliennya atas kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Samsodin meminta agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

“Betul, kami telah menerima SP2HP, yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka. Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas” kata Samsodin, Selasa (19/1/2021).

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT,” tambahnya.

Terkait pernyataan tersebut, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan belum bisa memberikan keterangan mengenai laporan dengan nomor LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/ Bareskrim yang dilaporkan pada 18 Desember di Tahun 2018.

Termasuk saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Nanti dicek dulu kasus tersebut,” jawab dia singkat kepada awak media, Selasa (19/1/21).

Untuk diketahui, pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus berjalan. Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp 37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Terkini, informasinya kasus yang disinyalir melibatkan pejabat publik di salah satu daerah di Jawa Timur tersebut telah naik ke penyidikan. Hal itu sejalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *