BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada Pelindo II (Persero) terkait Perpanjangan Kerjasama Pengoperasioan Dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelindo II.
Padahal sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Direktur Tekniknya, Dani Rusli Utama dan Direksi lain atas dugaan korupsi yang mencapai Rp4 triliun lebih.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak, bahwa pemeriksaan para saksi masih dilakukan guna mencari fakta-fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti terkait adanya tindak pidana yang terjadi
“Jadi masih seputar soal proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dengan PT. JICT,” katanya saat menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut, di Jakarta, Selasa (12/01/2021).
Seperti diketahu, sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa ADS (Staf Dirut PT. Pelindo II, pada Kamis (7/1). Kemudian pada hari Rabu (6/1) memeriksa FN (Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia), HSJ ( Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019) dan WSW ( Presiden Komisaris PT. JICT).
Jauh sebelumnya, Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Periode 2016 Bay Mukhamad Hassani, Kamis (17/12/2020) bersama Seto Baskoro (Senior Manager Hukum PT. Hutchison) dan Johny Tjea (Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia).
Pemeriksaan pertama Bay, Selasa (1/12) bersama Direktur Komersil PT. Pelindo II 2011- 2014 Saptono R. Rianto dan Ferialdi Noerlan (Direktur PT. Pelindo II 2012 -2014. Dua orang terakhir, sempat menjadi tersangka kasus Crane, di Mabes Polri.
Tidak seperti SOP penanganan skandal mega korupsi Jiwasraya. Dimana tim penyidik bergerak cepat dan tepat, yakni saat menetapkan para tersangka langsung juga melakukan pencegahan dan menahan.
Namun berbeda dengan penanganan kasus dugaan korupsi pada Pelindo II ini. Padahal, penyidikan sudah dimulai sejak 2 bulan lalu.
Kasus dugaan korupsi Pelindo II ini berawal dari berakhirnya kontrak pengelolaan pelabuhan peti kemas PT. JICT pada 27 Maret 2019 silam,
Namun, yang terjadi kontrak Hutchison asal Hongkong diperpanjang sampai 2039 sejak 2015.
Serikat Pekerja JICT menemukan dugaan aneka kejanggalan dan pelanggaran yang diduga merugikan negara hingga Rp4 triliun lebih. Oisa