Bareskrim Jadikan Tersangka HRS Kasus Swap di RS Ummi Bogor

by
Habib Rizieq Shihab dengan tangan terikat tali.

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab. Ketiga tersangka tersebut adalah Habib Rizieq Shihab (HRS),Dirut RS UMMI dr Andi  Tatat, dan Hanif Alatas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1/2021) pekan lalu.

Untuk diketahui, jauh sebelumnya, kasus ini mulai bergulir saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. “Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (CS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *