Gisel Tak ditahan, Ini Kata Polisi

by
Gisella Anastasia Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Terkait Video Syur di Polda Metro Jaya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah anaknya, Gempi.

Yusri menjelaskan keputusan penahanan atau tidak ditahan itu menjadi hak kewenangan penyidik.

“Menurut UU, berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tidak kami lakukan penahanan,” kata Yusri saat dihubungi Beritabuana.co, Sabtu (8/1/2021).

Berdasarkan kemanusiaan, tidak ada penahanan yang dilakukan sebab Gisel dinilai kooperatif selama proses penyidikan seperti selalu hadir ketika dipanggil, baik sebagai saksi hingga tersangka.

“Pertimbangan penyidik saudari GA kooperatif, selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan,” ucap Yusri.

Karena itu, polisi hanya mewajibkan Gisel selalu melapor setiap Senin dan Kamis selama proses pemberkasan perkara.

Dalam proses pemeriksaan kemarin, Gisel diperiksa selama 10 jam dan dicecar 49 pertanyaan dan semua bisa dijawab olehnya.

Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum yang beredar di media sosial. Tak hanya Gisel, rekannya dalam video tersebut yakni Michael Yukinobu de Fretes (MYD) turut menjadi tersangka.

Mereka disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *