Hasil Gelar Perkara Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Ini Kata Polisi

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

“Jadi memang kemarin sore sekitar hari Rabu 20 Januari 2010 telah dilakukan gelar perkara. Kemarin sudah saya sampaikan bahwa permasalahan dugaan pelanggran yang sempat ramai. Sudah mengundang klarifikasi dari pemilik acara dan satgas COVID-19,” kata Yusri saat Konpers di Humas Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Menurut Yusri, hasil gelar perkara yang kita lakukan memang belum ditemuinya adanya minimal ada 2 alat bukti.

Terkait kasus tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya melakukan SP3. Yaitu memberhentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad cs.

Yusri Menambahkan tidak terpenuhi unsur pelanggaran, juga termasuk peraturan daerah dan kesehatan. Jadi memang sifatnya privasi dengan protokol kesehatan dan SWAB antigen yang diadakan dan tidak ada undangan. Teman-teman spontanitas ke sana tanpa diundang.

“Sehingga hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, minimal dua alat bukti. Sehinggal dilakukan pemberhentian penyelidikan,” katanya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *