Kasus Pemalsuan Surat Perizinan RS dengan Terdakwa Rina Yualiana, Saksi: Terbongkar Setelah Audit

by
Suasana sidang di PN Bogor. (Foto: Ist)

BERITABUANA. CO, BOGOR – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat atas terdakwa Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (7/1/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lucky Azizah langsung di ruang sidang. Sedangkan Rina Yuliana mengikuti sidang secara virtual.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara menanyakan kegiatan lain usaha di luar profesi dokter dan pengelola rumah sakit. Dihadapan Majelis Hakim, Lucky Azizah menjelaskan, awalnya ia mau membuka cabang rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat medio 2015.

Ia sendiri selaku komisaris PT. Jakarta Medika. Sedangkan rumah sakit dibangun PT. Muhammad Medika Abadi yang merupakan anak perusahaan dengan pelaksana proyek Fikri Salim.

Ketua Majelis lalu bertanya apakah perusahaan induk mengeluarkan surat kuasa kepada Fikri Salim. “Tidak ada,” jawab Azizah. Ia juga menegaskan tidak pernah menandatangani surat kuasa baik untuk Fikri Salim maupun Rina Yuliana.

Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement. Padahal, sambung dia, dari desain meliliki tujuh lantai ditambah satu basement.

Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana Rp1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional. Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga. Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019. “Sejak itu saya langsung close (keuangan),” cetusnya.

Azizah juga mengemukakan, terbongkarnya kasus ini setelah dilakukan audit independen. Bahkan ia menyebutkan ada pemalsuan tanda tangan yang dipakai untuk mentransfer uang ke Fikri Salim, Rina Yuliana dan lainnya. “Saya memang terlalu sibuk. Ada konspirasi,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi perihal laporan kliennya. Kata Azizah, perusahaan yang melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat bukan dirinya secara pribadi. Kuasa Hukum kemudian menanyakan hubungan dengan Fikri Salim. “Pegawai,” jawab Azizah. Ia juga menjelaskan tidak mengenal Rina Yuliana saat ditanya kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis sempat bertanya kepada terdakwa apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi. “Iya yang mulia. Saya bekerja kepada almarhum bapak Selamet Isnanto,” jawab Rina Yuliana.

Diakhir sidang, JPU menyampaikan bukti kuitansi dan transfer ke Majelis Hakim. Sesuai jadwal, sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor pada Jumat (8/1/2021). (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *