BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan SH dan JY selaku mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta,sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerbitan dan pembatalan sertifikat tanah di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
“Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (04/01/2021), di Jakarta.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020.
Untuk menyelidiki adanya kejanggalan-kejanggalan dalam pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Adapun pembatalan sertifikat tersebut sebelumnya atas nama PT. SV, yang kemudian terbit sertifikat baru dengan luas 77.852 M2 .
Ironisnya lagi nilai transaksi terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 itu adalah sebesar Rp. 220.000.000.000, selanjutnya berdasarkan NJOP kurang lebih Rp. 700.000.000.000,. Namun Jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp.1,4 triliun.
“Alhasil dari penyelidikan itu, ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, karenanya selanjutnya tim menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020,” ungkap Nirwan
Kedua tersangka SH dan JY bakal dijerat dengan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Kemudian, Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan,” tandasnya. Oisa