Polri Siap Hadapi Praperadilan HRS

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mabes Polri siap Hadapi pengajuan gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum FPI atas status tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan dengan menyiapkan alat bukti serta alasan penetapan tersangka pimpinan FPI tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Diketahui, Tim kuasa hukum pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penahahan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Selasa (15/12).

“Tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB (imam besar) HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel,” kata salah satu pengacara HRS, Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu (16/12)

Aziz mengatakan gugatan praperadilan utu dilakukan sebagai langkah upaya hukum yang dipilih Habib Rizieq dengan tujuan untuk menegakan hukum seadil-adilnya agar tidak ada lagi kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *