Fokus Penindakan Narkotika, Kepala BNNP DKI: Pintu Masuk Pengguna Gunakan Narkoba Sintetis 

by
Narkotika Ganja Sitaan BNNP DKI Jakarta (Foto: Dokumentasi Humas BNNP DKI Jakarta)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kantor PBB untuk urusan narkoba dan kejahatan (UNODC) dalam laporan narkoba dunia tahun 2020 menyebutkan ganja adalah zat yang paling banyak digunakan. Penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

Demikian dikataka Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Tagam menjelaskan, bajwa pada tahun 2009, UNODC mencatat pengguna narkoba di dunia adalah sekitar 210 juta orang atau 4,8% dari jumlah penduduk dunia, dan pada tahun 2018, pengguna narkoba diperkirakan 269 juta orang atau sekitar 5.3% dari populasi penduduk di dunia. Terdapat peningkatan 0,5% dari populasi penduduk dunia.

“Pada tahun 2018 tersebut, diperkirakan pengguna ganja sebanyak 192 juta orang dari seluruh dunia. Situasi tersebut menempatkan ganja sebagai obat yang paling banyak digunakan secara global,” ujar Tagam Sinaga.

Lanjutnya, hasil penelitian kerja sama BNN-LIPI tahun 2019, menyebutkan bahwa penyalahguna ganja di Indonesia, sebagaimana di dunia, adalah tertinggi yaitu 65,5% (BNN-LIPI, 2019). Ironisnya, penyalahguna ganja adalah kaum remaja. Ganja juga menjadi pintu masuk bagi penyalahguna untuk menggunakan narkoba sintetis lainnya.

Atas hal itu, menurut Tagam, menjadikan pihaknya fokus dalam pemberantasan narkoba, khususnya narkotika jenis ganja di wilayah DKI Jakarta.

Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 sekira jam 07:00 WIB Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Selanjutnya Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta langsung melakukan Penyelidikan, dan koordinasi dengan Perusahaan Jasa Pengiriman Paket untuk dapat Profiling terhadap Penerima Paket tersebut.

Personil Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan terlebih dahulu Afif Abdul Rafi bin Sabarudin setelah menerima paket tersebut di Jl. Peternakan II No.18 Kel. Kapuk Keamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya yang bernama Luqman Nulhakim bin Sudarto S. di Jl. Kapuk Pulo Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Afif Abdul Rafi bin Sabarudin dan Luqman Nulhakim bin Sudarto S. mengakui perbuatannya sebagai Kurir penerima Narkotika tersebut yang diperintahkan oleh seseorang mengaku bernama “IKAL” masuk daftar pencarian orang (DPO), komunikasi via hand phone dengan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) namun belum dibayarkan, rencananya Paket tersebut setelah diterima akan diedarkan namun menunggu perintah lanjut dari “IKAL” (DPO).

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian 1 (Satu) Buah Paket JNE yang berisikan 4 (Empat) Box Plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 (Empat ribu delapan ratus dua puluh empat) Gram.

Satu Unit Hand Phone merk Iphone 7 warna hitam, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo A5s warna biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio l, 1 (Satu) Unit Hand Phone Merk Oppo F5 warna Rosegold.

Para tersangka dijerat Pasal mengenai pelanggaran Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua, lanjut Tagam, BNNP DKI bersama BNN RI terus melakukan pengembangan, berdasarkan hasil pemetaan jaringan peredaran ganja. Peredaran narkoba diperkirakan meningkat menjelang akhir tahun 2020.

Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 pukul. 15.30 WIB di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP DKI Jakarta dan BNN RI melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Zulfikar alias Zul bin Rajali (Alm), karena diduga telah menyerahkan, menerima, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.

Pada saat kejadian tersangka Zul sedang mengambil paket yang berisi narkotika jenis di Laris Cargo, Jl. Kebon Kacang 1 No. 25C, RT 13 / RW 6, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan saat dilakukan penangkapan tersangka Zul melarikan diri, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap bajaj yang digunakan sebagai alat angkut paket ganja.

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil mengamankan 2 (dua) paket karung warna putih yang berisi sekitar 105 (seratus lima) paket berbentuk kotak dililit oleh lakban yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan total seluruhnya brutto ± 110.167 (seratus sepuluh ribu seratus enam puluh tujuh) Gram / 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram.

Lanjut Tagam, dalam waktu yang bersamaan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar alias Zul bin Rajali di Jl. Serius RT. 04 RW. 03 Desa Waru Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Tersangka Zul mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “Agus” (DPO) yang berada di Aceh yang dikenalnya sejak tahun 2010. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti, dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis ganja dengan total brutto ± 110, 167 (seratus sepuluh koma seratus enam puluh tujuh) kilogram. 1 (satu) buah KTP atas nama Zulfikar, 2 (dua) lembar alamat pengiriman paket atas nama Iswanto, 2 (dua) buah karung besar warna putih, 4 (empat) buah karung sedang warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo A57 warna rose gold, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) buah STNK Motor Merek Honda Beat Pop Warna Putih, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru , 1 (satu) buah fotokopi STNK kendaraan roda 3 jenis bajaj warna biru.

Kemudian, masih menurut Tagam, dilanjutkan dengan penangkapan letigas, BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkoba ganja di Jakarta.

Kemudian, pada Hari Sabtu 12 Desember 2020 melakukan pembuntutan terhadap seorang laki-Laki dengan ciri-ciri berusia 50th, rambut lurus, warna kulit coklat dan tangan serta kakinya memiliki tattoo yang diduga pengedar paket narkotika terlihat berada di Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat sedang bersama seorang perempuan.

Sekira pukul 17:00 WIB, Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diketahui bernama Mohamad Richard alias Icad dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bekas alat hisap narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Tas Pinggang miliknya.

Kemudian Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengembangan ke rumah Tersangka Icad di Jl. Kebon Manggis II, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan dilakukan penggeledahan di kamar Tersangka Icad dan ditemukan BB Narkotika yg disimpan didalam bungkus plastik bening ukuran sedang yg di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisi satu paket ganja dan empat bungkus sabu.

Tersangka Mohamad Richard alias Icad mengakui membawa narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama “Mang” (DPO) yang berada di Matraman, Jakarta Timur.

Petugas BNNP DKI Jakarta berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka dengan rincian, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 81,57 gram, narkotika jenis ganja dengan berat brutto 11,58 gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna biru, 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung Flip warna merah, 1 (Satu) Buah KTP atas nama Mohamad Richard dan 1 (satu) set alat hisap sabu bekas pakai.

Tersangka dijerat Pasal berkaitan dengan Tindak Pidana peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *