HRS Resmi Jadi Penghuni Rutan Narkoba

by
HRS Pakai Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah resmi ditahan, Sabtu (12/12/2020) kemarin pemeriksaannya berakhir dengan total pertanyaan yang diajukan penyidik sebanyak 84 pertanyaan hingga pukul 00.30 WIB dini hari.

Kondisinya nampal fik dan rilex dengan menggunakan baju tahanan Polda Metro Jaya orange dengan tangan terborgol. Dan Minggu (13/12/2020) saat ini sudah berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan kepada HRS yang dianggap melanggar protokol kesehatan dengan alasan subyektif agar tidak melarikan diri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelasakan, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menambahkan, penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

“Alasan obyektif, ancaman di atas lima tahun,” ucapnya.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu. Rizieq akan ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“Selama 20 hari ke depan terhitung 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Argo.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *