Pasca PHK, Kemenhub Mediasi Hak Pelaut

by
Capt. Hermanta, Direktur Perkapalan dan Kepelautan (ketiga dari kiri) berpose bersama pelaut Hasanuddin yang kena PHK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Kementerian Perhubungan telah memfasilitasi penyerahan santunan berupa pembayaran gaji kepada seorang pelaut yang mengalami pemutusan hubungan kerja atas nama Hasanuddin senilai Rp42 juta dari PT Wiratama Jaya Logitama Lines (PT WJL).

“Allhamdullilah kita telah memproses penyerahan santuan berupa pembayaran gaji dari PT WJL kepada saudara Hasanuddin yang mengalami pemberhentian kerja berjalan dengan lancar. Pemerintah akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusahaan tempatnya bekerja,” ungkap
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Capt. Hermanta kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Capt. Hermanta menyebutkan Hasanuddin merupakan seorang pelaut yang bekerja di PT WJL Cabang Merak yang ditempatkan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di KMP Wira Artha, dengan tipe kapal Ferry Ro-ro GT 6747 yang melayani pelayaran penumpang dan barang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni PP dari tanggal 1 November 2017 sampai dengan 7 Juli 2020.

Dikatakan, pemberhentian kerja tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas usulan kebijakan Penurunan Pemakaian BBM oleh PT WJL kepada saudara Hasanuddin selaku Kepala Kamar Mesin KMP Wira Artha.

Atas perbedaan pandangan ini, jelas Capt. Hermanta, saudara Hasanuddin telah melaporkan kejadian ini kepada PT WJL Kantor Pusat. Adapun masukan dari PT WJL Kantor Pusat yaitu untuk terlaksananya penurunan BBM harus dibuatkan surat kesepakatan antara KKM dengan Nakhoda, sampai pada akhirnya Hasanuddin menerima surat pemberhentian kerja dari PT WJL Cabang Merak.

Berkaitan dengan hal itu, tuturnya, Hasanuddin telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor KSOP Kelas I Banten dan Dinas Tenaga Kerja Cilegon.

“Guna menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersedia melakukan fasilitasi permasalahan tersebut. “Alhamdulillah kedua belah pihak hari ini telah berdamai dan sepakat untuk memberikan santunan berupa pembayaran gaji yang belum dibayarkan,” ujar Capt. Hermanta.

Ia menghimbau kepada pihak perusahaan pelayaran siapapun juga untuk meneliti kembali Peraturan serta langkah-langkah dalam pemberhentian karyawan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. “Saya juga menghimbau kepada Pelaut untuk terus meningkatkan kompetensinya sehingga dapat mengambil keputusan dengan tepat ketika dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan di lapangan,” tandasnya.

Capt. Hermanta menambahkan, dalam rangka mempertahankan daya saing dan melindungi hak-hak pelaut Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006 untuk memberikan perlindungan atau kesejahteraan awak kapal Indonesia, baik yang bekerja di dalam dan luar negeri. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *