DPD Perlu Kawal Pembentukan Peraturan Pelaksana Sebagai Turunan dari UU Ciptaker

by
Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, SERANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), DPD RI memandang bahwa fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang ini ke depan akan memberikan tantangan tersendiri. Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah.

“Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan. Maski pun pada konteks ini DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan,” kata LaNyalla dalam pidatonya pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat malam (11/12/2020).

Diakui LaNyalla bahwa esensi kemudahan berinvestasi, sebagaimana semangat
pembentukan undang-undang ini, bagi DPD RI harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah. Di samping itu, daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan.

“Untuk itu DPD RI perlu mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama-sama dengan Kementerian terkait.
Pemerintah menargetkan sebanyak 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Ciptaker, yang meliputi 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Tentunya, peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI,” tegas Senator asal Surabaya ini.

Acara refleksi akhir tahun DPD RI juga dihadiri wakil ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Sultan B Najamudin, sejumlah Pimpinan Alat Kelengkapan dan para Anggota serta Plt Setjen DPD RI beserta jajarannya. (Kds/Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *