BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyebar video azan jihad ke media sosial berinisial H ditangkap polisi di rumahnya, di daerah Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020). Tersangka H merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan telah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H.
“Tersangka H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11/2020).
Tersangka H kemudian menyebarkannya ke media sosial menggunakan akun instagramnya. Video itu diunggah oleh H pada 29 November lalu.
“Mengunggah video mengumandangkan azan tapi lafaznya diubah ‘hayya ala sholah’ menjadi ‘hayya alal jihad’,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, H ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP.(CS)