Politikus PKB Ini Prediksi, Pasca Pilkada Presiden Serahkan Nama Calon Kapolri

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKB, Jazilul Fawaid. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid menyebutkan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan, penentuan calon Kapolri berada sepenuhnya di tangan Presiden, dengan persetujuan dewan.

“Kita ini sebenarnya sedang menebak-nebak saja siapa calon Kapolri. Sesuai aturan UU bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Jazilul dalam acara diskusi dialektika demokrasi, bertajuk ‘Siapa Calon Kapolri Pilihan Jokowi?’ di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatannya itu, Jazilul memprediksi bahwa Presiden Jokowi akan melayangkan nama calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz, pasca Pilkada serentak pada 9 desember 2020 nanti.

“Dugaan saya, presiden akan mengusulkan setelah Pilkada serentak nanti. Dan yang diusulkan kemungkinan hanya satu nama saja,” ujarnya.

Karena, lanjut Gus Jazil sapaan akrab Wakil Ketua MPR RI itu, dalam aturan UU tidak ada batasannya dalam pengajuan calon Kapolri. Tetapi, setiap pengusulannya harus disertai dengan alasannya.

Gus Jazil juga menerangkan, masih berdasarkan aturan perundang-undangan, nama calon Kapolri yang diserahkan presiden akan langsung disetjui DPR.

“Saya yakin calon yang disampaikan presiden akan disetujui DPR. Karena DPR memiliki tengat waktu 20 hari untuk memberikan persetujuannya. Bila kemudian DPR tidak memberikan jawaban, maka dianggap DPR telah menyetujuinya,” pungkasnya. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *