Ini Sejumlah Syarat Duduk di Kursi Kapolri Versi IPW

by
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jelang pensiunnya Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatan Kapolri, bursa calon penggantinya mulai menguat. Beberapa nama jenderang bintang tiga bahkan dua pun bermunculan.

Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020) menyebut, ada empat persyaratan atau pekerjaan rumah yang harus dipenuhi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

“Ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis, agar Presiden tidak terjebak pada ‘nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan’,” kata Neta.

Adapun empat persyaratan yang dimaksud Neta yakni, calon Kapolri harus pernah menjadi kapolda di Jawa atau di daerah rawan, agar instingnya dalam mengantisipasi kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima. Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh.

“Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personel di jajaran tengah dan atas, mulai dari AKBP, kombes hingga jenderal yang ‘nganggur’ dan tidak jelas kerjanya,” imbuh Neta.

Menurut Neta, penumpukan personel di jajaran tengah hingga atas ini membuat anggaran Polri habis tersedot untuk fasilitas para kombes dan jenderal tersebut. Lantas dia pun meminta agar pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan, tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

“Ketiga, calon Kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri sehingga proyek-proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” bebernya.

Sehingga, lanjut Neta, orang-orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberi menangani proyek proyek pengadaan di Polri.

“Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri,” sambungnya.

Keempat, kata Neta, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karier untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya, agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat, tak kunjung dimutasi.

“Dengan keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua,” sebutnya.

Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri.

“Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung presiden,” pungkasnya.

Idham Azis bakal pensiun 30 Januari 2021 mendatang.

Kepemimpinan Kapolri Idham Azis masih akan diuji lagi dengan dua even besar, yakni pengamanan Pilkada Serentak 9 Desember dan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.

Berikut sejumlah nama yang memiliki kesempatan menduduki kursi Kapolri karena mendapat pangkat bintang tiga.

1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri): Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono

2. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum): Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto

3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam): Komjen. Pol. Agus Andrianto

4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim): Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo

5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam): Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel

6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat): Komjen. Pol. Arief SulistyantoTugas di Luar Polri

7. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen. Pol. Heru Winarko

8. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Komjen. Pol. Boy Rafli Amar

9. Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen. Pol. Didid Widjanardi

10. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen. Pol. Dharma Pongrekun

11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Komjen. Pol. Firli Bahuri

12. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN): Komjen. Pol. Bambang Sunarwibowo

13. Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan: Komjen. Pol. Antam Novambar

14. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *