Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto, KPK Didesak Panggil Ikhfina Fahmawati

by
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi orange.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkara korupsi yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP), menyita perhatian publik Mojokerto. Apalagi, Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘dipaksa’ bekerja ekstra dalam menelusuri harta benda yang diperoleh MKP, saat menjabat sebagai bupati dalam kurun waktu sekitar 8 tahun.

Menanggapi langkah yang telah dilakukan Setgas KPK tersebut, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA) melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020) mengapresiasi langkah komisi antirasuah itu, yang telah melakukan penyitaan barang bukti berupa tanah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Adri Zulfianto, Koordinator ALASKA, barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto MKP. Selanjutnya ALASKA mendorong KPK agar mengusut tuntas dugaan TPPU yang dilakukan MKP.

“Kami menduga aliran uang haram hasil korupsi MKP selama dua periode masih banyak yang belum terungkap. Kemana saja uang haram ini mengalir, serta siapa saja yang turut menikmatinya hal ini perlu diusut setuntas-tuntasnya oleh KPK,” ujar Zulfianto.

Selain itu, lanjut Zulfianto, KPK juga perlu memeriksa orang-orang terdekat MKP, termasuk Ikhfina Fahmawati, sebagai istri yang bersangkutan,

“Tdak ada salahnya KPK memanggil Ikhfina Fahmawati yang saat ini terdaftar sebagai calon Bupati Mojokerto di Pilkada 2020, untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan kasus terbaru MKP, dugaan TPPU,” katanya lagi.

Jangan sampai karena langkah lambat dari KPK, oknum-oknum yang seharusnya ikut bertanggungjawab dan menemani MKP di sell KPK malah bebas berlenggang bahkan berkesempatan mendapatkan kekuasaan, demikian diingatkan Koordinator ALASKA itu.

Sekedar diketahui, Mustofa Kamal Pasa adalah Bupati Mojokerto dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021.  Menurut data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK, harta kekayaan Mustofa sebesar Rp3,6 miliar per 18 Maret 2010. Empat tahun kemudian, hartanya bertambah jadi Rp5,4 miliar per 6 Oktober 2014 .

Menjelang pencalonan diri jadi bupati periode kedua, ia melaporkan kembali harta kekayaannya dan melonjak drastis jadi Rp16,9 miliar per 22 Juli 2015.

Belum tuntas menjabat, KPK menahannya pada April 2018 atas kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto. Setelah divonis penjara 8 tahun dalam perkara suap, kini Mustofa menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Uang hasil gratifikasi pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan fisik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bisnis perusahaan keluarga Mustofa. Puluhan mobil, truk, tanah, dan bangunan yang dibeli dari hasil korupsi telah disita KPK.

Anggota keluarga Mustofa juga pernah diperiksa KPK termasuk adik kandungnya, Ika Puspitasari akab disapa Ning Ita, yang kini jadi Wali Kota Mojokerto dan pernah jadi Ketua DPD NasDem Kota Mojokerto. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *