Sumbangsih Jumhur Cukup Besar untuk Indonesia, Forum Aktifis Menteng Raya 58 Minta Presiden Membebaskannya

by
Sejumlah tokoh mudah yang tergabung dalam Forum Aktifis Menteng 58 ini minta Presiden Jokowi bebaskan Jumhur.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Forum Aktivis Menteng Raya (FAM) 58 meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membebaskan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Jumhur merupakan hal biasa dalam demokrasi.

“Apalagi kini Bang Jumhur baru saja mengidap Covid-19, serta baru saja selesai menjalani operasi empedu,” ungkap Nanang Qosim selaku Juru Bicara FAM 58 dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Jumhur Hidayat ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian pada Selasa (13/10/2020).

Menurut Nanang yang juga seorang Ketua Relawan Jokowi-Amin (JOMIN), semestinya kritik terhadap pemerintah tidak perlu dihadapi dengan penangkapan, apalagi Jumhur Hidayat adalah seorang pendukung Jokowi dengan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang mengantarkan Jokowi ke kursi Presiden 2014 lalu.

“Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat untuk membebaskan Bang Jumhur Hidayat,” ujar Nanang seraya menjelaskan bahwa sumbangsih Jumhur Hidayat kepada Republik Indonesia cukup besar.

Jumhur, lanjut Nanang, merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama dua periode dengan berbagai programnya yang membawa isu TKI menjadi perhatian publik sekaligus mendapatkan program-program pengamanan baik pra, saat bekerja, hingga pemberdayaan pasca bekerja.

Surat Permohonan Pembantaran Moh. Jumhur Hidayat.

Dalam surat istri Jumhur Hidayat, Alia Febyani kepada Kapolri yang diterima Nanang, diketahui kondisi Jumhur saat ini sedang mengalami pemulihan pasca operasi empedu dan terpapar Covid-19.

Menurut Nanang, pembebasan Jumhur Hidayat merupakan hal penting sebagai wujud memajukan demokrasi serta menyelamatkan kesehatannya serta kesehatan para narapidana serta penjaga rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Mengingat kondisi Bang Jumhur yang baru selesai operasi serta terpapar Covid-19 kami berharap Presiden dapat membebaskan Jumhur HIdayat. Pembebasan terhadap Bang Jumhur juga dapat memberikan poin bahwa Presiden masih menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan dalam berpendapat,” pungkas Nanang. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *