Kejaksaan P-21 Berkas Kasus Korupsi Sewa Lahan Desa di Kabupaten Lombok

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Mataram, Yusuf mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka berinisial ASM dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kini tinggal pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Yusuf yang dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dia memastikan pelimpahan tahap dua tersebut akan terlaksana pada pekan ini mengingat susunan rencana dakwaannya telah selesai.

“Kemungkinan pekan ini kami akan ajukan ke pengadilan tipikor,” ujarnya.

Dalam progres akhir sebelum masuk persidangan, pihaknya akan kembali memanggil tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa Sesela tersebut.

“Untuk syarat pelimpahan tahap dua itu, kami harus hadirkan dia ke penuntut umum. Kami panggil karena statusnya tahanan kota,” kata Yusuf menambahkan.

Kasus ini terjadi pada tahun 2018, ketika tersangka masih menjabat Kepala Desa Sesela. Lahan untuk penempatan menara telekomunikasi itu merupakan aset desa dengan luas 64 meter persegi.

Dari perjanjiannya dengan pihak penyedia, lahan tersebut disewakan dengan harga Rp358 juta belum dikurangi pajak. Uang tersebut adalah biaya sewa yang dibayar untuk jangka waktu 10 tahun.

Namun demikian, proses sewa lahan tidak melalui pembahasan dan persetujuan APBDes. Bahkan uang itu pun langsung masuk ke rekening pribadi ASM tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Dalam hal ini, tersangka diduga memanfaatkan posisi jabatannya dengan membuat surat kuasa pembayaran sewa lahan ke rekening pribadi.

Terkait dengan hal itu, ASM sebagai tersangka telah memberikan keterangan ke hadapan jaksa penyidik dengan menyatakan bahwa uang tersebut tidak sembarang digunakan. Melainkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat.

Kepada jaksa penyidik, ASM sebelumnya berdalih DD/ADD Sesela Tahun 2018 belum dapat dicairkan karena bertepatan dengan bencana gempa bumi.

Dengan kondisi demikian, ASM berinisiatif uang sewa lahan menara digunakan untuk menalangi kebutuhan darurat masyarakat yang terdampak dan sekaligus pembayaran honor kadus.

Namun, setelah DD/ADD Sesela dapat dicairkan, uang sewa lahan yang sudah dikeluarkan untuk kebutuhan darurat desa kembali diklaim tersangka. Pengembaliannya ke kas desa, dilakukan setelah persoalan ini berkasus di kejaksaan.

Kepada jaksa penyidik, tersangka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp53,8 juta dalam dua tahap. Sisanya Rp300 juta, sudah diterima dalam bentuk penitipan ke kas desa.

Jumlah keseluruhan kerugian negara itu muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB. Tim audit menilai harga sewa lahan sebagai kerugian total. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *