KSP Sebut UU Ciptaker Lindungi Masyarakat Adat

by
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) Usep Setiawan mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat. Penegasan itu, kata Usep, tertuang dalam sejumlah pasal menyangkut sektor kehutanan, contohnya sejumlah pasal yang menunjukkan keberpihakan pada perhutanan sosial.

“Ada pasal yang mengatur tentang pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi melalui program Perhutanan Sosial. Program ini bisa diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi,” ujar Usep dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Usep, aturan itu ada pada paragraf 4, terkait pasal yang mengatur tentang kehutanan. Dia mengatakan di antara Pasal 29 dan Pasal 30 UU Kehutanan disisipkan 2 pasal baru yakni Pasal 29A dan Pasal 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial.

“Pengaturan ini akan memperkuat upaya pemerintah dalam pemberian akses pengelolaan kawasan hutan bagi rakyat. Jadi, nanti ada dampak positif yang muncul berupa perluasan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di sekitar hutan,” terang Usep.

Menurut pegiat reforma agraria ini, program perhutanan sosial semakin kuat sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Apalagi, kata dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 4,2 juta hektare lahan untuk dikelola masyarakat.

“Selanjutnya, yang paling penting adalah soal pendampingan program lanjutan. Sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola kewenangan yang telah diberikan, seperti masuk dalam aspek bisnis perhutanan sosial. Dalam hal ini tidak hanya agroforestri,” ujarnya seraya menambahkan, UU Ciptaker juga sangat berpihak dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun. (Dona)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *