Pengamat Sebut Ada 3 Kelompok Penolak UU Ciptaker

by
Pengamat politik dan intelijen Stanislaus Riyanta.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengamat politik dan intelijen Stanislaus Riyanta menyebut ada 3 (tiga) kelompok dalam aksi unjuk rasa diberbagai kota di Indonesia yang menolak Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), setelah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pekan lalu.

Dalam diskusi webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) di Jakarta, Jumat (16/10/2020) kemarin, Stanislaus menyatakan, kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh, kelompok kedua para pengikut, pengejar eksistensi , korban propaganda hoaks di media sosial, kelompok ketiga adalah penumpang gelap.

Dalam aksi unjuk rasa menolak disahkan UU Ciptaker di berbagai kota di Indonesia diwarnai aksi kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum. Hal ini kata Stanislaus sebuah indikasi gerakan yang sudah direncankan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

“Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah,” jelasnya.

Stanislaus mengatakan, kelompok pertama tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja. Mereka ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang.
Ironisnya kata dia, kelompok kedua didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

“Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat,” lanjutnya.

Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompoknya.

“Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya,” jelas Stanislaus.
Ia memaparkan, aksi yang dilakukan kelompok jenis ketiga ini menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

Sedangkan narasi yang disampaikan melenceng dari UU Cipta Kerja, misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

“Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa,” jelas dia.

Di bagian lain pendapatnya, Stanislaus melihat pengesahan UU Cipta Kerja telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

“Karena itu dia mendesak Polri bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapa pun juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjur rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *