Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono: Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

by
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (tengah), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto (kiri), dan Kepala Biro HUmas KLHK, Nunu Anugrah memoderatori bincang mengenai Perhutanan Sosial yang masuk dalam UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Perhutanan Sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU). UU Cipta Kerja (Ciptaker), merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Dalam acara “Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan”, yang diselenggarakan KLHK pada Senin (12/10/2020) sore, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan, dengan perhutanan sosial di UU Ciptaker merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” paparnya.

Dalam acara yang dipandu Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah ini, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa secara kultural, Perhutanan Sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda. Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.

“Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan,” kata politisi Partai Golkar ini seraya berharap para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya, demikian disampaikan Dedi.

Pemerataan Ekonomi

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa program Perhutanan Sosial tidak hanya untuk distribusi akses tetapi juga didampingi dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.

“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” jelasnya.

Dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Ciptaker, menurut Bambang akan lebih memperkuat pengelolaan Perhutanan Sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh nyata bahwa program Perhutanan Sosial selama ini sangat berdampak baik pada masyarakat adalah produk petani hutan, madu, minyak kayu putih, jahe merah, yang menjadi produk petani hutan yang laris saat pandemi Covid-19.

Sementara Prof. San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Ciptaker, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat. Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

“Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Ciptaker. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial,” kata Prof. San Afri.

Namun, saran Prof. San Afri, Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program. Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu.

“Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu,” tegasnya.

UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *