Kejaksaan Tangkap Hermawan alias Alan, Terpidana Penyalur TKI Ilegal ke LN

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Buronan terpidana kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Luar Negeri, Hermawan alias Alan berhasil diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana yang sudah menjadi buron dua tahun oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) ini berhasil ditangkap pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, bahwa penangkapan terpidana merujuk putusan
Mahkamah Agung Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 yang menghukum Hermawan satu tahun penjara karena terbukti bersalah tanpa ijin menempatkan TKI di luar negeri.

Dijelaskan, keberhasilan tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung dalam meringkus terpidana Hermawan alias Alan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara intelijen Kejati Jateng, Kejari Karanganyar dan Kejari ota Malang

“Itu berawal dari informasi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar yang menyatakan bahwa terpidana Hermawan kini berdomisili di Kota Malang,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (11/10/2020), di Jakarta.

Menurutnya, Kajari Karanganyar kemudian mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 pada 8 Oktober 2020 untuk mencari maupun menangkap terpidana.
Selanjutnya Tim Tabur Kejari Karanganyar menuju Kota Malang untuk berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing. Berkat koordinasi yang baik akhirnya diketahui rumah terpidana.

Namun karena sampai Jumat (9/10) terpidana belum kembali ke rumah, tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan minta bantuan tim Tabur Kejari Kota Malang melakukan pemantauan.

Akhirnya pada Sabtu (10/10) sore, terpidana sekitar pukul 16.00 WIB terlihat pulang me rumahnya. Khawatir buruannya hilang, Tim Tabur Kejari Kota Malang dibantu personil Polsek Belimbing akhirnya menangkap terpidana.

“Saat ditangkap terpidana tidak melawan,” kata Hari seraya menyebutkan terpidana Hermawan yang merupakan buronan ke 93 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020 kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Malang.

“Sambil menunggu tim Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar,” kata Hari menjelaskan. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *