BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya tetapkan sebanyak 87 orang perusuh unjuk rasa UU Omnibus Law sebagai tersangka. Ke-87 tersangka diduga kuat tergabung dalam kelompok anarko.
“Iya, ke-87 orang tersangka perusuh itu diduga kuat kelompok anarko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada www.beritabuana.co, Sabtu (10/10/2020).
Ke-87 tersangka itu memiliki berbeda usia. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Barang buktinya banyak yang tertangkap tangan, ada batu, kayu dan lain-lain,” jelas Yusri.
Dari para tersangka, Yusri menyebut pihaknya menyita berbagai macam barang bukti. Barang bukti itu mulai dari ponsel mereka, batu hingga balok-balok kayu.(CS)