Prof. Indriyanto: Demo Anarkis Melanggar Hukum dan Menciderai Penghargaan Sistem Demokrasi

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji ikut memberikan komentarnya terkait polemik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah sah sebagai UU melalui sidang Paripurna.

Prof. Indriyanto menilai UU tersebut memiliki legitimasi dan sesuai dengan pemaknaan due process of law. “Semua proses pembahasan RUU sudah melalui mekanisme dan proses legislatif dengan menghadirkan dan mendengarkan masukan-masukan stake holder yang terkait UU Cipta Kerja ini,” kata Prof. Indriyanto lewat keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ia menuturkan, terlepas adanya pro kontra terhadap UU Cipta Kerja ini, perlu diapresiasi pemerintah atas disahkannya UU ini. “Dan, aspirasi ketidakpuasan ini telah disediakan sarana hukum melalui Uji Materil terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, bukan melalui demo anarkis dan vandalisme ini,” tuturnya.

Menurut Indriyanto, dalam hal terjadi ketidakpuasan atas keabsahan substansiel UU ini, baik atas kelebihan dan kekurangan UU ini, sebagai negara hukum, sudah sewajarnya semua pihak tunduk dan taat pada proses hukum atas legitimasi UU Cipta Kerja.

“Kalaupun disalurkan dan aspirasi ketidakpuasan melalui Demo yang seharusnya dilakukan sesuai regulasi dan tertib hukum, ternyata telah menyimpangi perundang-undangan,” ucap Indriyanto.

“Apapun alasannya, formulasi demo yang anarkis dan vandalisme ini jelas melanggar hukum dan mencoreng sistem demokrasi Indonesia, karenanya negara tetap harus
menindak tegas secara hukum kepada pelaku anarkis maupun pihak yang menunggangi sebagai actor intelectual-nya, karena proses hukum pengesahan UU ini telah ditunggangi kepentingan-kepentingan politik dengan memanfaatkan aspirasi demo yg anarkis dan vandalisme,” sambung Prof ISA, begitu disapa.

Ia menjelaskan, demo dilakukan melalui penyebaran hoax yang sengaja lakukan cipta diskomunikasi dan disinformasi, sehingga menimbulkan distabilitas politik dan keamanan negara. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *