UU Ciptaker Ditolak, Fahri Hamzah Ajak Menko Polhukam Introspeksi

by
Menko Polhukam Mahfud bersama Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah di Mata Najwa.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah kritik Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan, dan menciptakan kerusuhan serta ketakutan di masyarakat saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mestinya, pemerintah introspeksi kenapa UU itu ditolak.

“Amarah itu tidak rasional, tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas, tapi yang lebih penting adalah introspeksi,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Menurut penilaiannya, UU Ciptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim, ditambah Pemerintah dan DPR abai melakukan dialektika. Karena itu, saran Fahri, sambil membersihkan puing-puing akibat kerusuhan ini, ada baiknya Mahfud mengajak presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara.

“Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari dua Rancangan Undang-Undang terakhir, (RUU HIP dan RUU Omnibus Law). Kita pernah bersama-sama di DPR pak Mahfud. Pasti bapak tahu maksud saya,” kata Fahri.

Lanjut Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, sistem perwakilan yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat, dimana aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan.

“Akibatnya, dialog langsung antara rakyat dan wakilnya yang ada di Parlemen terhambat. Inilah akar kebuntuan,” sebut politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lagi.

Dalam kasus RUU kontroversial, masih menurut Fahri, semua parpol di DPR, baik yang bersorak sorai karena berhasil keluar sebagai pemenang di ujung adalah sama-sama tidak aspiratif. Mengapa? Karena sistem perwakilan membuat seluruh wakil rakyat seketika menjadi petugas parpol setelah mereka dilantik, dimana ujung-ujungnya rakyat tertinggal.

“Inilah proses reformasi yang saya usulkan sejak awal. Dan sebagai Menko Polhukam (Mahfud), selayaknya ini menjadi kajian. Menurut saya ini sangat serius. Sistem perwakilan rakyat harus segera dibebaskan dari tumpangan kepentingan selain aspirasi rakyat itu sendiri,” saran dia.

Seperti diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, serangan secara fisik kepada aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi saat ini di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.

“Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat,” ungkap Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Pemerintah, sebagaimana disampaikan Mahfud, menyayangkan adanya aksi anarkis oleh sejumlah massa di beberapa tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, jika masyarakat tidak puas dengan hasil UU Cipta Kerja maka disarankan menempuh cara sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah. Bahkan bisa mengajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materiil ke Mahkamah Konsitusi.

“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *