Resmob Polda Metro Tangkap 4 Pelaku Penjual dan Penadah Modul BTS

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pelaku penjual dan penadah modul BTS

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap B (39), MDK (52), FC (39) dan SN (34). Mereka adalah pelaku tindak pidana penjual dan penadah modul BTS. Sementara, dua orang lagi, yakni S dan M, masih buron. Para pelaku ditangkap pada 16 September 2020 di lapak beralamat Gg. Barokah, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka SN membawa modul BTS ke lapak dengan menggunakan gobox online, setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS dan diserah terimakan kepada S (buron).

“Selanjutnya selang waktu 2 jam datanglah tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang di mana barang tersebut mendapat dari tersangka MDK. Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).

Menurut Yusri, para tersangka di dalam transaksi jual beli modul BTS, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah.

“Awalnya sekitar September 2020, tersangka M (buron) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan Modul BTS. Selanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S, memiliki lapak yang menerima barang-barang tersebut,” terang Yusri.

Setelah menerima adanya laporan dugaan turut serta dan membantu melakukan tindak pidana penadahan, Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dimaksud, selanjutnya Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka MDK, B, FC dan SN, pada hari Kamis 16 September 2020 di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *