Berantas ODOL, Kemenhub Revisi Regulasi Penimbangan Kendaraan

by
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat melakukan pemotongan kendaraan ODOL

BERITABUANA.CO, JAKARTA
Kementerian Perhubungan terus menggencarkan upaya mengurangi jumlah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Salah satunya melakukan revisi regulasi Peraturan Menteri Perhubungan.

“Tingkat kecelakaan di jalan yang terjadi di Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya pengawasan terhadap keterjaminan keselamatan di jalan salah satunya pengawasan dan penindakan terhadap ODOL,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Untuk menindaklanjuti revisi tersebut, jelas Endy, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Workshop Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat 2020 yang khusus membahas tentang rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dikatakan, Workshop ini digelar di Batam, kemarin karena melihat perkembangan serta penyesuaian kebijakan Pemerintah dalam mengatasi pelanggaran ODOL masih perlu dilakukan penyempurnaan lebih lanjut lagi.

“Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalan khususnya dalam mengatasi pelanggaran ODOL maka itu diperlukan penyempurnaan terhadap PM 134/ 2015,” tutur Endy.

Menurutnya, adapun penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015 yang dimaksud antara lain membahas mengenai Spesifikasi Teknis Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor, Peran Pihak Ketiga (Swasta) dalam Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor, Fasilitas Penimbangan, Penyelenggaraan Penimbangan selain di Jalan Nasional dan Jalan Strategis Nasional, danTata Cara Penindakan Pelanggaran.

Dalam kesempatan Workshop itu, Kasubdit Penimbangan Kendaraan Bermotor Direktorat Prasarana Transportasi Jalan, Mulyahadi menyatakan revisi PM 134/2015 ini dilakukan karena adanya beberapa penyesuaian dalam hal teknis penimbangan kendaraan bermotor.

“Dasar filosofis revisi PM 134/2015 ini antara lain karena terdapat perkembangan teknologi dalam penimbangan kendaraan bermotor, peran serta pihak ketiga (swasta) dalam penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, dan peningkatan prasarana penimbangan kendaraan bermotor dalam penanganan ODOL,” jelas Mulyahadi.

Mulyahadi mengungkapkan, dalam revisi PM 134/2015 ini terdapat beberapa perubahan yang diajukan yakni mengenai lokasi penimbangan, fasilitas penimbangan, penyelenggaraan penimbangan, hingga adanya pembahasan mengenai peran swasta atau pihak ketiga.

Ia menyebutkan, pihak ketiga dalam hal ini akan meringankan beban APBN/APBD dengan adanya peluang investasi (kerjasama) dengan pihak ketiga. Juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi (kerjasama) dengan pihak ketiga serta meningkatkan infrastruktur dan pelayanan sarana prasarana transportasi darat.

Mulyahadi mengatakan, dalam revisi PM 134/2015 mengenai lokasi penimbangan yang semula ditetapkan Menteri akan direvisi menjadi sesuai penetapan lokasi oleh Direktur Jenderal. “Tak hanya itu yang semula lokasi penimbangan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional dan juga dapat dipasang pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, dan kini dapat ditetapkan di Terminal Barang,” ujarnya.

Dikemukakan, dalam revisi ini nantinya akan memuat mengenai sistem informasi yang terdapat dalam setiap fasilitas penimbangan agar data hasil pelaksanaan kegiatan penimbangan kendaraan bermotor dapat diolah.

Adapun data-data tersebut, tambah Mulyahadi, akan merekam sejumlah informasi seperti identitas kendaraan, identitas pengemudi, data dimensi kendaraan serta muatannya, data berat kendaraan beserta muatannya, data perusahaan angkutan barang, data jenis muatan, asal tujuan muatan, data pelanggaran, hingga data penindakan.

“Dalam revisi PM 134/2015 ini juga akan kami tuliskan mengenai tata cara penindakan pelanggaran. Sejak dari PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang. Nantinya pengemudi, pemilik barang, dan/atau pemilik kendaraan harus melakukan pemindahan muatan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan,” tutup Mulyahadi. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *