KPP Pratama Kupang Laksanakan PMK 28/2020

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, yang mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Desember 2020.

“Penerapan PMK ini, dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa, guna penanganan pandemi Covid-19,” tegas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di Kupang, Selasa (6/10/2020).

Perpanjangan tersebut, jelas Luqman Hakim, juga berlaku bagi anggota masyarakat, yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta yang memanfaatkan fasilitas pajak.

Diakui Luqman Hakim, untuk fasilitas PPN diberikan kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

“Selain instansi pemerintah dan rumah sakit, perpanjangan fasilitas PPN juga diberikan untuk Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi,” urainya.

Untuk PPh, lanjut Luqman Hakim, yang mendapatkan perpanjangan adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23, baik yang pemberi jasa maupun pihak penjual.

“Selain fasilitas PPN dan PPh yang telah disebutkan, juga masih terdapat fasilitas PPh yang mendapatkan perpanjangan sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020,” terangnya. Fasilitas lain yang mendapatkan perpanjangan, papar Luqman Hakim, adalah tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri, yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta”, tambahnya.

“Kami berharap ini dapat membantu masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19, serta dapat melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, juga sektor usaha, agar tetap bertahan di tengah pandemi,” kata Luqman Hakim.

Diingatkan Luqman Hakim, ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *