BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku kasus aborsi ilegal atau sengaja menggugurkan kandungan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Pelaku yang ditangkap masing- masing berinisial LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62) dan RS (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa dokter berinisial DK dalam melakukan aborsi kepada pasien dibantu 2 asistennya berinisial LL dan YA dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan oleh tersangka LA (pemilik klinik aborsi). DK dan temannya telah melakukan praktek aborsi ilegal dari 2017 sampai 2020, dengan perkiraan sudah 32.000 lebih melakukan aborsi.
“Tersangka DK lulusan UISU (universitas Islam Sumatera Utara) Fakultas Kedokteran lulus tahun 2017 dengan gelar S.Ked dan masih melakukan KOAS di Rumah Sakit Haji Medan hanya selama kurang lebih 2 bulan, dan tersangka DK belum mempunyai Sertifikat Profesi sebagai dokter,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Menurut Yusri, bahwa aborsi yang dilakukan DK dengan cara memasukkan selang yang ada kanulanya atau sambungan ke dalam vagina pasien RS melalui forsio atau mulut rahim.
“Tersangka DK melakukan aborsi terhadap janin yang berumur kurang dari 14 minggu,” tambah Yusri.
Kegiatan aborsi tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya. Klinik aborsi tersebut melakukan penawarannya melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial, biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan.
Biaya aborsi berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000. Jumlah pasien rata-rata perhari antara 5-10 orang dengan omset berkisar antara Rp 10.000.000 – Rp 15.000.000.
“Omzet keuntungan yang didapatkan dari bulan Maret 2017 sampai bulan Agustus 2020, selama 42 bulan sebesar di atas Rp 10 miliar,” tutur Yusri.
Selanjutnya, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menerangkan terhadap penangkapan 10 pelaku aborsi ada 4 tahapan.
“Pada tahap pertama aborsi menjaring calon ibu janin melalui website. Tahap kedua calon ibu yang hendak melakukan aborsi membuat janji lewat WA dengan membayar biaya registrasi. Tahap ketiga tersangka DK melakukan aborsi. Kemudian tahap keempat pasca aborsi dan membuat janin ke septic tank,” terang Calvin.
Tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Min)