Turut Ramaikan UMKM Expo, KPP Pratama Kupang Ajak UMKM Ikuti Insentif Pajak

by
Salah satu Pojok Pajak yang dibuat KPP Pratama Kupang di UMKM Expo 2020

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam kesempatan meramaikan UMKM Expo yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, KPP Pratama Kupang juga mengajak para pelaku UMKM ikut insentif pajak dan membuka pojok pajak selama dua hari dari pukul 09.00 – 18.00 WITA.

Kegiatan yang digelar di Millenium Ballroom, Rabu (16/9/2020) diikuti oleh sejumlah instansi pemerintah, swasta, Lembaga Jasa Keuangan, dan pengusaha UMKM di Kota Kupang.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim yang ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, KPP Pratama Kupang ikut berpartisipasi pada acara tersebut, mengingat para pelaku usaha kecil mikro banyak yang mengikuti bazar, untuk memperkenalkan produknya. Sehingga kesempatan yang baik ini dimanfaatkan untuk mensosialisasikan mengenai insentif pajak untuk UMKM, dalam rangka pemulihan ekonomi dan mempercepat proses adaptasi di era New Normal, serta memberikan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

“Acara ini sangat bagus, untuk para pelaku UMKM. Selain mereka dapat mempromosikan produknya di bazar, mereka juga akan mendapatkan materi untuk memulihkan bisnis mereka di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Luqman Hakim.

Selain itu, tambah Luqman Hakim, kehadiran KPP Pratama Kupang di acara ini adalah untuk mensosialisasikan insentif pajak untuk UMKM, berupa libur bayar pajak hingga masa Desember 2020, mengingat masih banyak WP UMKM yang belum menggunakan fasilitas ini.

Luqman Hakim kembali mengingatkan agar seluruh WP UMKM di KPP Pratama Kupang dapat menggunakan insentif pajak ini untuk mengembalikan kelangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengan pandemic Covid-19 ini.

“Seluruh WP UMKM yang belum menggunakan fasilitas ini, mari segera kita gunakan fasilitas ini untuk membangkitkan kembali UMKM agar tetap bertahan dan berkembang di masa yang serba sulit ini”, ajaknya.

Menurutnya, fasilitas tersebut dapat diperoleh dengan menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah, yang dilakukan secara mandiri melalui saluran e-Reporting laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak. Insentif pajak ini diberikan mulai masa pajak April hingga Desember 2020.

“Dengan adanya insentif pajak ini, membantu masyarakat khususnya para pelaku UMKM untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemic Covid-19 ini,” harapnya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *