Komisi II DPR Memandang Perlunya Analisa Jabatan Bersifat Nasional

by
Anggota Komisi II DPR RI dariFDraksi Golkar, Teti Rohatiningsih. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembahasan RKA K/L berdasarkan pagu anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Anggota Komisi II DPR RI Teti Rohatiningsih dalam kesempatan itu, meminta agar sistem kerja ASN dalam pengaturannya diberikan fleksibilitas, dan bagi daerah dapat mengaturnya sendiri.

Teti juga menegaskan bahwa dipandang perlu adanya Analisa jabatan yang bersifat nasional, sehingga kedepannya daerah bisa untuk mengikutinya.

“Dengan demikian terjadi keseragaman dan memudahkan dalam pengusulan informasi,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut Politisi Fraksi Golkar itu menyampaikan, formasi seleksi ASN dan CPNS 2021 memprioritaskan kebutuhan riil di lapangan dan bukan atas telaah pemerintah pusat.

“Seleksi CPNS atau ASN agar daerah diberi kesempatan untuk menambah tes wawancara seperti yang diusahakan oleh pemerintah pusat bagi para pendaftar,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP, Syamsurizal menyatakan bahwa netralitas kepegawaian (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepada daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 sangatlah diperlukan. Terutama untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap kondusif.

Sementara itu, Wakil Ketua KASN yang hadir dalam RDP dengan Komisi II DPR itu mengungkapkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN 2020, ada 499 ASN yang dilaporkan. Dari data tersebut terdapat 389 ASN atau sekitar 78,0 persen yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan sebanyak 199 (51,2 persen) sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Sedangkan berdasarkan data pelanggaran nilai dasar , kode etik dan kode perilaku ASN 2020, ada 60 ASN yang dilaporkan. Sejumlah 25 ASN (41,7 persen) yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN, dan 4 (16,0 persen) ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Untuk alokasi anggaran KASN tahun 2015-2020 dan realisasinya, disampaikan bahwa anggaran KASN tahun 2020 awalnya adalah sebesar Rp 48,969 miliar, namun setelah pemotongan dalam rangka penanggulangan Covid-19 menjadi Rp 39,614 miliar. Disebutkan pula, kebutuhan anggaran KASN tahun anggaran 2021 yakni sebesar Rp 76,386 miliar. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *